Dinamisnya ekosistem pajak yang semakin kompleks di Indonesia dan diberlakukannya sanksi administrasi pajak oleh Otoritas Perpajakan Indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan level kepatuhan bagi wajib pajak.
Namun dengan bekerja sama bersama para ahli di bidang perpajakan yang tepat dan mempunyai pemahaman yang komprehensif mengenai legislasi pajak di Indonesia beserta penerapannya maka wajib pajak dapat terhindar dari kerugian akibat sanksi administrasi di bidang perpajakan.
Lingkup kerja jasa kepatuhan pajak (Tax Compliance) kami mencakup:
- Jasa Administrasi Perpajakan.
- Pajak bulanan (Pajak Panghasilan Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat 2).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Review kewajiban pajak bulanan.
- Penyusunan SPT Tahunan PPh badan maupun orang pribadi.
- Tax Planning bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Tim Compliance Expert kami berkomitmen untuk membantu wajib pajak badan maupun orang pribadi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan nya secara komprehensif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan memberikan pendekatan yang tepat dalam manajemen kepatuhan dan pelaporan pajak.
Sehingga Anda bisa lebih fokus pada perkembangan bisnis dengan tetap melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat.



