Hubungi Kami
0812-8002-2018
EightyEight@Kasablanka,
Lt. 10 Unit E.
Jakarta Selatan 12870
Jam Kerja Kami
Senin - Jumat 08.30 - 17.30
Sabtu - Minggu (By Appointment)
Pemerintah Indonesia menerbitkan dua peraturan yang signifikan dalam ranah pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kedua peraturan ini membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21, khususnya terkait dengan karyawan. Artikel ini akan membahas secara mendalam perubahan dan dampak dari PMK 168/2023 dan PP 58/2023 terhadap PPh 21 karyawan.
Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan terbaru PPh 21 dan/atau PPh 26 terbaru sebagai petunjuk pemotongan pajak penghasilan tersebut. Pedoman ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan terbaru ini akan berlaku bagi 3 tipe pegawai, yakni pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.
Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)
Dalam peraturan terbaru, selain pemotongan yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pula pemotongan PPh 21 lainnya yang perlu Anda pahami, yakni:
Mungkin Anda baru tahu bahwa kini zakat dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21. Dalam PMK 168/2023 ditegaskan bahwa pemberi kerja dapat memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21. Hal ini merupakan ketentuan terbaru karena sebelumnya komponen zakat ini hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
Ketentuan tersebut pun berlaku untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan dan/atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21
Dalam peraturan terbaru, perusahaan dapat memberikan kompensasi apabila terjadi kelebihan pemotongan. Pengembalian pembayaran ini dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan dari sisi pemberi kerja/pemotong, apabila terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. Oleh karena itu, butuh kehati-hatian dalam melakukan perhitungan upah dan pajak karyawan agar terhindar dari kendala tersebut.
Dalam rangka mengelola pajak karyawan, Anda tentu perlu memikirkan efisiensi prosesnya. Untungnya kini ada OnlinePajak yang dapat membantu Anda dalam membuat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan hanya dalam 1 platform terintegrasi. Prosesnya lebih mudah, urusan perpajakn Anda pun jauh lebih lancar.
Peraturan terbaru PPh 21 karyawan melalui PMK 168/2023 dan PP 58/2023 membawa dampak besar pada dunia perpajakan di Indonesia. Meskipun menantang, perubahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan pengelolaan karyawan. Penting bagi perusahaan untuk memahami perubahan ini dengan baik, memastikan kepatuhan, dan mengoptimalkan manfaat yang dapat diambil dari perubahan perpajakan ini. Dengan navigasi yang bijak, perusahaan dapat menghadapi perubahan ini sebagai peluang untuk pertumbuhan dan pengelolaan yang lebih baik.